Advertisement

Your AD Here (728x90)

Anggaran Dasar Front Santri Indonesia

Your AD Here (728x90)


ANGGARAN DASAR FRONT SANTRI INDONESIA (FSI)

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1
NAMA
1. Organisasi ini bernama Front Santri Indonesia yang disingkat FSI.
2. Front Santri Indonesia adalah anak organisasi dari Front Pembela Islam.

Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini dideklarasikan di Kesultanan Maulana Yusuf Provinsi Banten pada tanggal 2 Shafar 1439 Hijriyyah bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 2017 Miladiyyah, untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan lamanya.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Pusat organisasi ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4
LAMBANG
Organisasi FSI berlambang kitab dan kepulauan Indonesia, yang dikelilingi segitiga tasbih berpuncak kubah masjid, tasbih berwarna hijau dengan dasar putih, sedang kitab berwarna kuning dengan pena hitam dan kepulauan Indonesia berwarna hijau. Di dalam segitiga tasbih di bawah kepulauan Indonesia ada tulisan ” جبهة الطلبة الإندونيسية ” yang di bawahnya tertera tulisan FRONT SANTRI INDONESIA dengan warna hitam.

BAB II
ASASI ORGANISASI

Pasal 5
ASAS
Organisasi FSI berasaskan Islam dengan berakidahkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan bermadzhab akidah Asy'ari serta bermadzhab fikih Asy-Syafi’i.

Pasal 6
SIFAT, PEDOMAN DAN SEMBOYAN
  1. Organisasi ini bersifat keagamaan.
  2. Pedoman organisasi ini yaitu: Allah SWT adalah tujuan kami. Muhammad SAW adalah teladan kami. Al Qur’an adalah imam kami. Jihad adalah jalan hidup kami. Syahid adalah cita-cita kami.
  3. Semboyan organisasi ini adalah: Hidup Mulia atau Mati Syahid.


BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
MAKSUD

1. FSI didirikan dengan maksud mewadahi aktivitas Santri dalam tafaqquh fid-din untuk diamalkan melalui Dakwah, Hisbah dan Jihad.

2. Dalam berdakwah, FSI mengutamakan metode lembut dengan langkah:
  1. Mengajak dengan hikmah (Ilmu & Amal)
  2. Memberi mau’izhoh hasanah
  3. Berdiskusi dengan cara yang terbaik
3. Dalam Hisbah, FSI menggunakan metode:
  1. Menggunakan kekuatan atau kekuasaan bila mampu
  2. Menggunakan lisan dan pena
  3. Menggunakan hati yang tercermin dalam ketegasan sikap
4. Dalam Jihad, FSI membantu mempersiapkan dan mendidik generasi muda yang siap mengorbankan harta dan jiwanya.

5. FSI diharapkan menjadi wadah pemersatu bagi Santri Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia khususnya, dan di dunia Islam pada umumnya.

Pasal 8
TUJUAN
  1. Menerapkan syariat Islam secara kaffah.
  2. Mengembalikan harkat dan martabat umat Islam khususnya untuk generasi muda.
  3. Mendidik umat Islam agar bisa hidup mandiri, sejahtera dan islami.
  4. Terciptanya bahasa persamaan pandangan dalam indahnya Islam yang Kamil (sempurna) dan Syamil (universal).
  5. Menumbuhkembangkan semangat dan kemampuan anggota untuk menguasai, memanfaatkan serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 9
USAHA

  1. Untuk mencapai maksud tujuan tersebut, organisasi ini mengadakan / melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sebagai berikut:
  2. Tholabul ilmi, ibadah dan da’wah
  3. Pendidikan dan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam
  4. Kepemudaan
  5. Mengadakan kerja sama dengan badan lain, negeri maupun swasta, di dalam mau pun di luar negeri, selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam
  6. Mengadakan usaha-usaha lainnya yang sah dan berguna bagi para anggota, simpatisan organisasi dan masyarakat sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi.


BAB IV
KEPEMIMPINAN, KEKUASAAN ORGANISASI DAN STRUKTUR

Pasal 10
KEPEMIMPINAN
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di tingkat pusat terdiri dari Dewan Pembina Pusat dan Dewan Tanfidzi Pusat.
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat propinsi terdiri dari Dewan Pembina Daerah dan Dewan Tanfidzi Daerah.
  3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat kota / kodya / kabupaten adalah Dewan Tanfidzi Wilayah.
  4. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kecamatan adalah Dewan Tanfidzi Cabang.
  5. Komisariat di tingkat instansi / lembaga pesantren / madrasah adalah Pengurus Tanfidzi Komisariat.
  6. Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) adalah perwakilan FSI yang berada di luar negeri.

Pasal 11
KEKUASAAN ORGANISASI
  1. Musyawarah di tingkat nasional terdiri dari Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) yang kekuasaannya akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Musyawarah di tingkat Daerah terdiri dari Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda), yang kekuasaannya akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Musyawarah di tingkat wilayah terdiri dari Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) dan Musyawarah Pimpinan Wilayah (Muspimwil), yang kekuasaannya lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Selain forum musyawarah di atas, pengambilan keputusan yang bersifat strategis dilakukan melalui Rapat Pengurus Inti Dewan Pembina, Rapat Pleno Gabungan Dewan Pembina dan Dewan Tanfidzi, atau Rapat Pengurus Dewan Tanfidzi.

Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
  1. Struktur Utama Organisasi terpisah dalam dua bagian: Dewan Pembina dan Dewan Tanfidzi.
  2. Dewan Pembina ialah Dewan Tinggi Santri.
  3. Dewan Pembina terdiri dari seorang Ketua Dewan Pembina, dibantu oleh beberapa Wakil Ketua Dewan Pembina, seorang Sekretaris Dewan Pembina, beberapa Wakil Dewan Pembina dan anggota Dewan Pembina.
  4. Penyusunan struktur Dewan Pembina Pusat maupun Daerah dilaksanakan dalam Munas untuk diusulkan kepada Imam Besar FPI agar disahkan dengan Surat Keputusan.
  5. Dewan Tanfidzi ialah Badan Pengurus Harian.
  6. Penyusunan struktur Dewan Tanfidzi Pusat dilaksanakan melalui Rapat Pengurus Inti Dewan Pembina untuk diusulkan kepada Imam Besar FPI agar disahkan dengan Surat Keputusan.
  7. Prosedur penyusunan struktur Dewan Tanfidzi Daerah / Wilayah / Cabang / Luar Negeri / Komisariat diatur dalam ketentuan lain.
  8. Dewan Tanfidzi tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua Umum dan beberapa Ketua Bidang.
  9. Dewan Tanfidzi tingkat Pusat memiliki seorang Sekretaris Umum dan dibantu oleh Wakil Sekretaris Umum.
  10. Dewan Tanfidzi tingkat Pusat memiliki seorang Bendahara Umum dan dibantu oleh Wakil Bendahara Umum.
  11. Dewan Tanfidzi tingkat Daerah / Wilayah / Luar Negeri dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua dan beberapa Ketua Seksi, seorang Sekretaris, serta seorang Bendahara.
  12. Dewan Tanfidzi tingkat Cabang / Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
  13. Di tingkat Daerah / Wilayah / Cabang jumlah seksi bidang disesuaikan dengan kebutuhan setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Front Santri Indonesia (DPP – FSI).


BAB V
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 13
KEUANGAN ORGANISASI
  1. Iuran dan infak dari anggota organisasi.
  2. Donatur yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 14
KEANGGOTAAN
  1. Yang berhak menjadi anggota organisasi ini ialah Santri aktif atau non aktif/alumni yang memenuhi persyaratan yang akan diatur Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain.
  2. Mekanisme pengajuan pembentukan FSI dan personalia struktur FSI selain tingkat pusat akan diatur dalam ketentuan lain.
  3. Kelompok / lembaga / organisasi yang ingin berfusi atau beraliansi dengan FSI harus memenuhi Asasi Organisasi FSI.

BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 15
PERUBAHAN

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 16
PEMBUBARAN
  1. Organisasi Front Santri Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional.
  2. Keputusan pembubaran dianggap sah, apabila dihadiri oleh seluruh peserta yang berhak hadir dan disahkan secara aklamasi.


BAB VIII
KETENTUAN UMUM

Pasal 17
KETENTUAN UMUM
  1. Anggaran Dasar ini terdiri dari 8 (delapan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan penjelasan.
  3. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini tidak berlaku.
  4. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) I Front Santri Indonesia (FSI) di Markaz Syariah Megamendung Bogor Jawa Barat pada tanggal 25 Shafar 1439 H. / 14 November 2017 M.
  5. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Markaz Syariah Megamendung Bogor Jawa Barat
Pada tanggal : 25 Shafar 1439 H / 14 November 2017 M

Munas I Front Santri Indonesia (FSI)



Follow Us

Posted By : Aby Khandyas Date :

view_module Related

label Labels

Comments 0

Home