Anggaran Rumah Tangga FSI
ANGGARAN RUMAH TANGGA FRONT SANTRI INDONESIA (FSI)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
SANTRI INDONESIA
Santri Indonesia adalah segenap Santri warga negara Indonesia yang beragama dan memiliki identitas Islam, yang menempuh pendidikan di pondok pesantren atau lembaga pendidikan Islam lainnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
KLASIFIKASI ANGGOTA
- Anggota Biasa adalah Santri muslim warga negara Indonesia yang sedang atau pernah belajar di pesantren atau lembaga pendidikan Islam lainnya di dalam maupun di luar negeri yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan organisasi.
- Anggota Luar Biasa adalah Santri muslim warga negara Indonesia yang ditetapkan menjadi anggota oleh Pengurus Pusat FSI.
- Anggota Kehormatan adalah muslim yang telah ditetapkan menjadi anggota oleh Pengurus Pusat, atau Pengurus Daerah FSI setelah dikonsultasikan kepada Pengurus Pusat, antara lain karena jasa dalam pengembangan perjuangan FSI.
Pasal 3
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa adalah:
- Santri muslim warga negara Indonesia.
- Sedang atau pernah mengemban pendidikan di pondok pesantren atau lembaga pendidikan Islam lainnya.
- Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan organisasi.
- Mengisi formulir keanggotaan.
2. Prosedur keanggotaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur terpisah dalam ketetapan organisasi.
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN PENSKORAN
1. Keanggotaan Biasa dan keanggotaan Luar Biasa berakhir karena:
- Dialihtugaskan oleh induk organisasi
- Telah habis masa keanggotaanya
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan
- Murtad
2. Dalam hal anggota telah selesai masa pendidikan di pondok pesantren maka tidak berarti berakhir pula keanggotaanya, kecuali apabila ia memenuhi Pasal 4 Ayat (1).
3. Dalam hal anggota telah mencapai usia 40 (empat puluh) tahun, maka keanggotaanya otomatis beralih ke induk organisasi.
4. Jenis pemberhentian dari keanggotaan adalah:
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian dengan tidak hormat
5. Anggota diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun oleh pengurus FSI Pusat atau Daerah.
6. Anggota diberhentikan atau diskors dengan tidak hormat dari keanggotaan karena :
- Melakukan pelanggaran berat terhadap hukum Agama dan Negara
- Bertindak hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh FSI
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FSI
7. Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk hal tersebut.
8. Mengenai pemberhentian atau penskorsan dan tata cara pemberhentian atau penskorsan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 5
HAK ANGGOTA
- Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan, sesuai dengan persyaratan pengurus yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi.
- Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk memberikan saran dan pendapat.
Pasal 6:
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
- Membantu jalannya program FSI baik secara moril maupun materil
- Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSI
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban :
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
- Membantu jalannya program FSI baik secara moril maupun materil
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSI
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
FUNGSI ORGANISASI STRUKTUAL
- FSI Pusat adalah pengurus pusat yang berfungsi untuk menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan, dan mengoordinasikan semua FSI Daerah.
- FSI Daerah adalah satuan organisasi yang merupakan pangkalan kegiatan anggota FSI dan mempunyai otonomi sesuai dengan ketentuan organisasi.
BAB IV
MUSYAWARAH TINGKAT NASIONAL
Pasal 8
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional, disingkat Munas merupakan musyawarah tertinggi FSI.
2. Munas merupakan forum musyawarah:
- Dewan Pimpinan Pusat FSI
- Dewan Pembina FSI
- Unsur Dewan Pimpinan Pusat FPI
- Utusan Dewan Pimpinan Daerah
- Utusan Dewan Pimpinan Wilayah
- Perwakilan Dewan Pimpinan Luar Negeri
- Undangan Dewan Pimpinan Pusat FSI
Pasal 9
FUNGSI DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL
- Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSI, serta pedoman, program kerja nasional dan lain-lain yang dianggap perlu.
- Laporan Pertanggungjawaban DPP FSI.
- Menilai laporan pertanggungjawaban DPP FSI.
- Merekomendasikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum FSI melalui Tim Khusus dan Dewan Pembina Pusat kepada DPP FPI.
- Menetapkan tempat penyelengaraan Munas selanjutnya.
Pasal 10
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL
- Munas bersifat periodik.
- Munas diselenggarakan 5 (lima) tahun 1 (satu) kali oleh Dewan Pimpinan Pusat FSI.
- Dewan Pimpinan Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
- Tata Tertib Munas selanjutnya akan diatur dalam Ketetapan Khusus.
Pasal 11
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
- Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub adalah musyawarah setingkat Munas.
- Munaslub memiliki kewenangan seperti Munas di luar ketentuan Pasal 10 Ayat 1.
- Munaslub dapat diselenggarakan atas usul 2/3 Dewan Pimpinan Daerah yang sah.
- Munaslub diadakan untuk kepentingan mendesak dan yang dianggap penting dan tidak dapat ditangguhkan hingga Munas selanjutnya.
- Penyelenggaraan dan mekanisme Munaslub lainnya diatur dalam ketentuan lain.
Pasal 12
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
- Musyawarah Kerja Nasional, disingkat Mukernas merupakan musyawarah tinggi di bawah Munas sebagai forum musyawarah organisasi di tingkat nasional.
- Mukernas bersifat periodik.
- Mukernas diselenggarakan oleh DPP FSI.
- Mukernas dihadiri oleh Pengurus Pusat FSI dan Pimpinan Pengurus Daerah.
- Mukernas diadakan sebagai forum penetapan program kerja tahunan, evaluasi, pembahasan konsep-konsep organisasi, dan lainnya.
- Mukernas diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
MUSYAWARAH TINGKAT DAERAH
Pasal 13
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
- Musyawarah Kerja Daerah, disingkat Mukerda merupakan musyawarah pimpinan organisasi di tingkat daerah.
- Mukerda bersifat periodik.
- Mukerda diselenggarakan oleh DPD FSI.
- Mukerda dihadiri oleh Pengurus Daerah FSI, Pimpinan Pengurus Wilayah dan unsur DPP FSI.
- Mukerda diadakan sebagai forum penetapan program kerja tahunan, evaluasi, pembahasan konsep-konsep organisasi, dan lainnya.
- Mukerda diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
MUSYAWARAH LAIN
Pasal 14
MUSYAWARAH WILAYAH
- Musyawarah Wilayah, disingkat Muswil diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah secara periodik yang dihadiri oleh Pengurus Wilayah, Pimpinan Cabang dan Komisariat untuk penetapan program kerja tahunan, evaluasi, pembahasan konsep-konsep organisasi, dan lainnya.
- Muswil diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Musyawarah Pengurus Cabang dan Komisariat menginduk kepada Muswil.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN TUGAS
Pasal 15
PENGURUS PUSAT
- Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP adalah badan pimpinan tertinggi FSI.
- Pengurus Pusat adalah Santri dengan kriteria keanggotaan FSI.
- Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak pelantikan.
- Berkedudukan di Ibukota Negara.
- Pimpinan Pusat dapat melakukan tindakan administratif atau sejenisnya apabila kepengurusan tingkat lainnya vakum atau selesai masa periodenya.
- Ketentuan Ayat 4 di atas akan diatur dalam ketentuan lain.
- Personalia DPP FSI terdiri dari seorang Ketua Umum dibantu dengan seorang Wakil Ketua Umum dan beberapa orang Ketua Bidang, seorang Sekretaris Umum dibantu dengan seorang Wakil Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
- Dalam hal Ketua Umum tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka Wakil Ketua Umum FSI memimpin organisasi sampai dengan Munas berikutnya.
Pasal 16
TUGAS PENGURUS PUSAT
- Melaksanakan hasil Ketetapan dan Keputusan Munas, musyawarah lain, kebijakan, dan kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
- Menyampaikan ketetapan-ketetapan, perubahan-perubahan serta segala hal penting yang berhubungan dengan FSI kepada pengurus FSI tingkat kepengurusan lain.
- Menyelenggarakan Munas pada akhir periode kepengurusan.
- Menyiapkan Draft Munas.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Munas.
- Mengesahkan dan melantik Pimpinan Daerah.
- Mengevaluasi hasil kerja pengurus FSI Daerah melalui laporan periodik dari FSI Daerah.
- Melakukan skorsing, pemecatan atau pemberhentian terhadap anggota pengurus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengurus FSI Baru dapat menjalankan tugas setelah pelantikan.
- Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari Pengurus FSI Pusat Demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 17
PENGURUS DAERAH
- Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD adalah badan pimpinan tingkat provinsi.
- Pengurus Daerah adalah Santri dengan kriteria keanggotaan FSI.
- Masa jabatan Dewan Pimpinan Daerah adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak pelantikan.
- Personalia DPD FSI terdiri dari seorang Ketua dibantu dengan seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Ketua Seksi, seorang Sekretaris dan Bendahara.
- Dalam hal Ketua tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka maka dapat dipilih Pejabat Ketua melalui Rekomendasi Dewan Pembina.
Pasal 18
TUGAS PENGURUS DAERAH
- Melaksanakan hasil Ketetapan dan Keputusan Munas, Mukernas, musyawarah lain, kebijakan, dan kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
- Pengurus Daerah dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari pengurus FSI Pusat.
- Menyampaikan laporan 4 (empat) bulan sekali mengenai perkembangan dan kinerja FSI Daerah kepada pengurus FSI Pusat dengan tembusan kepada pengurus FPI Pusat
- Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari Pengurus FSI Daerah Demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 19
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
- Pergantian Pengurus Antar Waktu terjadi karena pengurus bersangkutan pindah daerah pendidikan di luar wilayah FSI Daerah atau sebab-sebab lain sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Ayat (1), sebelum masa kepengurusannya berakhir.
- Pergantian Pengurus Antar Waktu dilakukan oleh Ketua Umum FSI di tingkat pusat, dan oleh Ketua FSI Daerah di tingkat daerah.
- Pergantian Pengurus Antar Waktu dilakukan setelah para ketua tersebut pada Ayat (2) mengadakan rapat khusus untuk keperluan tersebut.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN PEMBELAAN
Pasal 20
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN PEMBELAAN
- Pemberhentian Pengurus FSI dilakukan melalui peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
- Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam musyawarah atau forum yang dibentuk untuk hal tersebut.
- Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 21
DEWAN PEMBINA
- Dewan Pembina FSI merupakan Dewan Penasehat FSI.
- Dewan Pembina FSI dibedakan antara Dewan Pembina FSI Pusat dan Dewan Pembina FSI Daerah.
- Dewan Pembina FSI Pusat adalah DPP FPI dan para Kyai atau lainnya yang direkomendasikan oleh DPP FPI dan atau oleh Munas.
- Dewan Pembina FSI Pusat ditetapkan oleh Munas.
- Dewan Pembina FSI Daerah adalah DPD FPI dan para Kyai atau lainnya yang direkomendasikan oleh DPD FPI dan atau oleh Munas.
- Dewan Pembina FSI Daerah ditetapkan oleh Munas atau DPD FPI.
- Dewan Penasehat FSI dipilih dan diangkat sesuai periode kepengurusan, dan dapat diangkat kembali apabila kembali direkomendasikan.
- Dewan Penasehat berfungsi mengayomi, membina dan merawat arah tujuan organisasi FSI.
- Dewan Pembina paling sedikit 9 (Sembilan) orang, dan tidak dibatasi.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Semua ketetapan dan keputusan musyawarah FSI adalah hasil musyawarah dan mufakat.
- Rekomendasi induk organisasi dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat diupayakan.
Pasal 23
KUORUM DAN PERSYARATAN
1. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri secara penuh oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota musyawarah yang wajib hadir.
2. Apabila ketentuan dalam ayat (1) tidak terpenuhi maka musyawarah ditunda selama:
a. 6 (enam) jam untuk musyawarah tingkat nasional.
b. 2 (dua) jam untuk musyawarah tingkat selain nasional.
3. Apabila setelah mengalami penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi, maka ketetapan dana tau keputusan musyawarah dinyatakan sah.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 24
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infak, sedekah, dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi.
BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 25
ATRIBUT ORGANISASI
Atribut organisasi seperti bendera, lambang, panji, kartu keanggotaan, dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi.
BAB XIII
ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
Pasal 26
SYARAT ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
- Syarat administrasi keanggotaan diatur dalam ketentuan lain.
- Nomor keanggotaan FSI diatur dalam ketentuan lain.
- Kartu Identitas FSI diatur dalam ketentuan lain.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
ATURAN TAMBAHAN
Setiap anggota harus mengetahui, memahami dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Front Santri Indonesia.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 28
HAL LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD-ART FSI akan diatur dalam ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 29
PEMBERLAKUAN
- Anggaran Rumah Tangga ini disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) I Front Santri Indonesia (FSI) di Markaz Syariah Megamendung pada Selasa, 25 Shafar 1439 H bertepatan dengan 14 November 2017 M.
- Anggaran Rumah Tanggal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ditetapkan di : Markaz Syariah Megamendung Bogor Jawa Barat
Pada tanggal : 25 Shafar 1439 H / 14 November 2017 M








Home