Advertisement

Your AD Here (728x90)

Apakah anak hewan kurban termasuk kurban?

Your AD Here (728x90)

Pertanyaan :
Apakah anak hewan kurban termasuk kurban?

Jawaban :
Imam Muhammad Khatib al-Syarbini di dalam kitabnya (Mughni al-Muhtaj) menyatakan bahwa anak hewan kurban wajib yang telah ditentukan sejak awal dengan atau tanpa nadzar harus disembelih dan dibagi sebagaimana induknya, baik dalam keadaan mati atau tidak, baik proses penentuan dilakukan sebelum ataupun pasca kehamilan (dan seterusnya). Dan orang yang berkurban boleh memakan (anak hewan kurban) seluruhnya karena dianalogikan pada susu. Pendapat ini diikuti oleh penulis kitab “al-Muharrar” dan dikutip oleh Imam al-Rafi’i dari pentarjihan Imam al-Ghazali. Di dalam tambahan kitab “al-Raudlah”, beliau menyatakan bahwa itu adalah pendapat yang lebih autentik (dan seterusnya). Sebagian pendapat menyatakan cukup mensedekahkan salah satunya (induk atau anak). Sebagian berpendapat wajib mensedekahkan sebagiannya. Pendapat ini dilegitimasi oleh Imam al-Rauyani. Adapun anak hewan kurban sunah boleh dimakan sebagaimana yang diketahui dari uraian tersebut dengan jalur lebih (yang wajib boleh dimakan, terlebih yang sunah).

Imam Syihabuddin; Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Qalyubi) juga menyatakan bahwa anak hewan kurban, anak hewan yang dinadzarkan dan dihadiahkan, hukumnya sama (dengan induknya) kecuali dalam kebolehan memakannya.

Imam Syamsuddin; Muhammad bin Abi al-Abbas; Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin al-Ramli di dalam kitabnya (Nihayah al-Muhtaj) juga menjelaskan bahwa anak hewan kurban dan hadiah yang bersifat wajib dengan ditentukan boleh makan sekuruhnya sebagaimana pemaparan dalam kitab karena hanya berstatus mengikuti induknya. Namun sekelompok ilmuan menyatakan bahwa (anak hewan kurban, hadiah) tersebut termasuk kurban, maka tidak boleh memakannya, melainkan wajib disedekahkan seluruhnya.

Prof. DR. Wahbah al-Zuhaili di dalam kitabnya (al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu) juga mengutip pernyataan Ulama’ dari kalangan Syafi’i yang menyatakan bahwa ketika hewan yang dihadiahkan atau hewan kurban yang bersifat sunah beranak, maka anak hewan tersebut adalah miliki pemilik yang boleh didistribusikan sesuai kehendaknya dengan menjual atau yang lain. Sedang hewan yang dinadzarkan mengikuti induknya tanpa ada pro dan kontra.

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa status anak hewan kurban adalah hilaf dan diperinci sebagai berikut:
  • Anak hewan kurban wajib itu wajib disembelih sebagaimana induknya, akan tetapi pemilik kurban boleh memakannya. Dari pendapat ini maka anak kurban tidak disebut atau dinamakan kurban dan tidak diberi hukum layaknya hewan kurban secara kesuluruhan.
  • Sekelompok Ulama’ yang lain menetapkan sebaliknya, yakni hukum anak kurban wajib itu sebagaimana induknya. Maka dari pendapat ini anak kurban dihukumi sebagai kurban seperti induknya sehingga pemilik kurban tidak boleh memakannya.
  • Anak hewan kurban sunah itu tidak menjadi sebagai kurban seperti induknya, sehingga pemilik kurban itu boleh memakannya, tidak menyembelih atau menjualnya.
 REFERENSI :

1. Mughni al-Muhtaj. IV/ 291

( وولد ) لأضحية ( الواجبة ) المعينة ابتداء من غير نذر أو به أو عن نذر في ذمته ( يذبح ) حتما كأمه ويفرق سواء ماتت أم لا وسواء أكانت حاملة عن التعيين أم حملت بعده ..........الى ان قال ( وله ) أي المضحى ( أكل كله ) قياسا على اللبن وهذا تبع فيه المحرر ونقله الرافعي عن ترجيح الغزالي وقال في زيادة الروضة إنه الأصح
.................. الى ان قال وقيل يكفي التصدق من إحداهما وقيل يجب التصدق ببعضه وصححه الروياني  أما ولد الأضحية المتطوع بها فيجوز أكله كما علم من ذلك بطريق الأولى.

2. Hasyiyah al-Qalyubi. IV/ 377

وولد الأضحية والمنذورة والهدي له حكمها إلا في جواز أكله على ما فصل في محله.

3. Nihayah al-Muhtaj. VIII/ 438

وولد الأضحية والهدي الواجبين بالتعيين له أكل جميعه كما مر في الكتاب تبعا لأصله وجرى جماعة على أنه أضحية وهدي فليس له أكل شيء منه بل يجب التصدق بجميعه.

4. Al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu. III/ 670
وكذلك قال الشافعية......... الى ان قال وإذا ولد الهدي أو الأضحية المتطوع بهما، فالولد ملك لصاحبه كالأم، يتصرف فيه بما شاء من بيع وغيره كالأم. وأما ولد المنذور فيتبع الأم بلا خلاف.



Follow Us

Posted By : Aby Khandyas Date :

view_module Related

label Labels

Comments 0

Home