Advertisement

Your AD Here (728x90)

Daging Qurban Dipakai Prasmanan

Your AD Here (728x90)

Deskripsi Masalah :
Seseorang diserahi dua ekor sapi untuk qurban, tetapi ia malah menjual satu ekor untuk biaya pernikahan putrinya dan yang satu lagi ia sembelih dan dagingnya digunakan sebagai prasmanan tamu undangan. Dan ketika ditanyakan tentang hal itu ia menjawab bahwa hal tersebut berlandaskan pendapat dari Imam Abu Hanifah yang memperbolehkannya sebagaimana keterangan dalam kitab Kifayatul-Akhyar.

Pertanyaan :
  1. Bolehkah hewan qurban tersebut dijual untuk biaya pernikahan?
  2. Apakah daging qurban boleh digunakan sebagai hidangan prasmanan?
  3. Benarkah ada pendapat Imam Abu Hanifah seperti dalam deskripsi diatas?

Jawaban :

Imam Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Syirazi; Abu Ishaq di dalam kitabnya (al-Muhaddzab) menjelaskan bahwa wakil tidak memiliki wewenang dalam pendistribusian kecuali berdasar izin orang yang mewakilkan, baik (izin) melalui ucapan atau convensi, karena pendistribusiannya adalah berdasar izin.

Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga mengingatkan bahwa wakil adalah orang yang terpercaya, karena ia merupakan kepanjangan tangan orang yang mewakilkan dalam kekuasaan dan pendistribusian, maka kekuasaanya laksana orang yang mewakilkan.

Imam Taqiyuddin al-Hishni di dalam kitabnya (Kifayah al-Akhyar) juga menjelaskan bahwa tempat (bagian) hewan kurban yang bermanfa’at tidak boleh dijual bahkan kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah tukang jagal walaupun berstatus (kurban) sunah. Orang yang berkurban (atau wakil) harus mensedekahkannya.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa penerima hewan kurban (wakil) tidak diperbolehkan (haram) menjual hewan kurban yang diterima untuk kemudian menjadikannya sebagai biaya pernikahan, karena hal itu menciderai kepercayaan yang di amanahkan, dan karena wewenang wakil berdasar izin orang yang mewakilkan. Dan jika ia berdalih telah mengantongi izin dari orang yang mewakilkan untuk menjualnya, maka hewan yang diserah terimakan bernilai sedekah dan tidak termasuk hewan kurban, karena hewan kurban terikat dengan waktu dalam penyembelihan dan pendistribusiannya. 

Dan jika ia berdalih mengikuti jejak pendapat Imam Hanafi sebagaimana yang diuraikan di dalam kitab “Kifayah al-Akhyar”, maka seharusnya ia mensedekahkan nilai nominal hasil penjualan tersebut dan tidak menjadikannya sebagai biaya pernikahan anaknya.

“Bagaimanakah hukum menjadikan daging hewan kurban sebagai hidangan acara semisal pernikahan?” Imam Sulaiman bin Amr bin Mashur al-‘Ajili al-Ashari yang populer dengan sebutan “al-Jamal” di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga menjelaskan bahwa Aqiqah adalah sebagaimana kurban dalam semua hukum, meliputi jenis (hewan), usia, keselamatan (dari cacat), niat, hal yang lebih utama, mensedekahkan, hasil sunah dengan 1 kambing walaupun bagi anak laki-laki dan hal-hal lain yang akan diterangkan dalam bab Aqiqah. Namun dalam Aqiqah tidak wajib bersedekah dengan daging mentah darinya sebagaimana keterangan yang akan diketehui mendatang.

Imam Sa’id bin Muhammad Baa’alawi Baa’asyin al-Hadrami al-Syafi’i di dalam kitabnya (Busyra al-Karim) juga menjelaskan bahwa dalam kurban sunah wajib mensedekahkan sebagian dagingnya. Beliau juga mengutip pernyataan Syaikh Ali bin Asy-Syibromilsy (عش) yang menyatakan bahwa daging (yang dibagikan) harus mencapai 2564 gram. Maka haram memakan seluruhnya, karean yang dimaksud (dengan kurban) adalah berbagi dan berbelas kasih dengan orang-orang miskin dan tidak cukup dengan hanya menyembelih (dan seterusnya). Dan harus diberikan dalam keadaan mentah, bukan daging yang telah dimasak.atau dendeng kepada orang Muslim merdeka atau budak (mukatab atau muba’ad) yang fakir atau miskin walaupun hanya 1 orang. Dan tidak cukup dengan menjadikannya makanan siap saji lalu memanggil orang miskin atau mengirimkannya, karena haknya adalah memiliki bukan mengkonsumsinya.

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum menjadikan daging hewan kurban sebagai hidangan sebuah acara oleh wakil adalah diperinci sebagai berikut:

• Jika seluruh daging kurban tersebut memang dibagikan secara matang kepada orang-orang miskin sebagai hidangan dalam sebuah acara, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan tidak sah sebagai kurban.

• Jika kurban tersebut berstatus sunah dan sebagian dagingnya dibagikan kepada orang miskin sedang sebagian yang lain dipergunakan sebagai santapan dalam sebuah acara serta mendapat izin dari orang yang mewakilkan, maka hal itu tidak dilarang dan sah sebagai kurban. 
Wallahu a’lam bis shawab.

REFERENSI :

1. Al-Muhaddzab. I/ 350 
ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لان تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف بالنطق وبالعرف. المهذب - (ج 1 / ص 350)
2. Hasyiyah al-Jamal. VI/ 704 
قوله والوكيل أمين أي لأنه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده ولأن الوكالة عقد إرفاق ومعونة والضمان مناف لذلك ا ه سم. حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري - (ج 6 / ص 704)
3. Kifayah al-Akhyar. I/ 533 
واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد وعند أبي حنيفة رحمه الله أنه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت لنا القياس على اللحم وعن صاحب التقريب حكاية قول غريب أنه يجوز بيع الجلد ويصرف ثمنه مصرف الأضحية والله أعلم. كفاية الأخيار - (ج 1 / ص 533)
4. Al-Mamu’ Syarh al-Muhaddzab. VIII/ 420 
وحكى أصحابنا عن أبي حنيفة أنه يجوز بيع الاضحية قبل ذبحها وبيع ما شاء منها بعد ذبحها ويتصدق بثمنه قالوا وان باع جلدها بآلة البيت جاز الانتفاع بها * دليلنا حديث علي رضى الله عنه والله أعلم . المجموع شرح المهذب - (ج 8 / ص 420)
5. Hasyiyah al-Jamal. V/ 264 
(وَهِيَ) أَيْ الْعَقِيقَةُ (كَضَحِيَّةٍ) فِي جَمِيعِ أَحْكَامِهَا مِنْ جِنْسِهَا وَسِنِّهَا وَسَلَامَتِهَا وَنِيَّتِهَا وَالْأَفْضَلِ مِنْهَا وَالْأَكْلِ وَالتَّصَدُّقِ وَحُصُولِ السُّنَّةِ بِشَاةٍ وَلَوْ عَنْ ذَكَرٍ وَغَيْرِهَا مِمَّا يَتَأَتَّى فِي الْعَقِيقَةِ لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِلَحْمٍ مِنْهَا نِيئًا كَمَا يُعْلَمُ مِمَّا يَأْتِي فَتَعْبِيرِي بِذَلِكَ أَعَمُّ مِنْ قَوْلِهِ وَسِنُّهَا وَسَلَامَتُهَا وَالْأَكْلُ وَالتَّصَدُّقُ كَالْأُضْحِيَّةِ.. حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (5/ 264) 
6. Busyra al-Karim. 700
(ويجب) في أضحية التطوّع (التصدق بشيء من لحمها) يقع عليه الاسم. قال (ع ش): (ولا بد من كون له وقع كرطل) فيحرم أكل جميعه؛ إذ المقصود إرفاق المساكين، ولا يحصل بمجرد الذبح، ..........الى ان قال. ويجب أن يعطيه (نيئاً) طرياً لا مطبوخاً ولا قديداً لمسلم حر أو مبعض في نوبته، أو مكاتب -والمعطي غير سيده- فقير أو مسكين ولو واحداً، ولا يكفي جعله طعاماً ودعاء المسكين أو إرساله إليه؛ لأن حقه في تملكه لا في أكله، ولا مما لا يسمى لحماً كجلد وكبد. شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم (ص: 700)

Follow Us

Posted By : Aby Khandyas Date :

view_module Related

label Labels

Comments 0

Home