Mendahulukan Kurban Atau Aqiqah?
Pertanyaan:
I. Didalam sebuah literatur (Fatawa al Syabkah al Islamiyah) dijelaskan bahwa ketika diantara kurban dan aqiqah terhimpun, maka kurban adalah didahulukan sebagimana uraian dengan sesi tanya jawab sebagai berikut:
Soal: Ketika kurban dan aqiqah terhimpun, maka mana diantara keduanya yang lebih utama untuk didahulukan? Apakah boleh menghimpun keduanya? Lalu bagaimana niatnya?
Fatwa: Segala puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Lantas berikutnya kurban dan aqiqah, keduanya adalah sunah. Jika seseorang tidak mampu mendirikan atau melaksanakan keduanya secara bersamaan dikarenakan fakir atau lain sebagainya, maka yang didahulukan adalah melaksanakan kurban karena ruang lingkup waktunya lebih sempit. Sedang waktu aqiqah lebih luas. Dan menyembelih satu hewan sebagai kurban dan aqiqah sekaligus adalah tidak mencukupi.
Dengan demikian, memandang ruang waktu kurban yang lebih sempit dari pada aqiqah, maka berkurban (udhhiyah) lebih berhak untuk didahulukan dari pada aqiqah. Hal demikian bilamana tidak mengikuti pendapat imam al-Ramli yang mengesahkan penggabungan keduanya sehingga mengindikasikan tidak ada yang lebih berhak untuk didahulukan sebagaimana kontek masalah yang akan diuraikan.
II. Imam Syamsuddin; Muhammad bin Abi al ‘Abbas; Ahmad bin Hamzah; Syihabuddin al Ramli di dalam kitabnya (Nihayah al Muhtaj Ila Syarhil Minhaj) menyatakan bahwa jika seseorang berniat dengan seekor kambing yang akan disembelih untuk kurban dan aqiqah (sekaligus), maka keduanya dapat berhasil, dan hal ini kontra dengan orang (Ulama’) yang memiliki anggapan yang berbeda.
Setali tiga uang, imam Manshur bin Yunus bin Idris (Ulama’ dari kalangan madzhab Hambali) di dalam kitabnya (Kisyaful Qina’) menyatakan bahwa jika terhimpun aqiqah dan kurban dan berniat menyembelih untuk keduanya (aqiqah dan kurban), maka hal itu telah mencukupi. Di dalam kitab “al Muntaha”, beliau menyatakan bahwa jika waktu aqiqah bertepatan dengan (waktu) kurban, kemudian ia melaksanakan aqiqah atau melaksanakan kurban, maka hal itu telah mencukupi antara satu dengan yang lain. Penerapannya, keduanya saling mencukupi antara satu dengan yang lain walaupun tidak dengan niat salah satunya (dengan satu niat).
Imam Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al Haitami di dalam kitabnya (Tuhfah al Muhtaj Fi Syarhil Minhaj) menyatakan bahwa secara ekspilisit, kontekstual ungkapan pengarang dan sahabat-sahabatnya menyatakan bahwa sesungguhnya jika seseorang berniat dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka salah satu dari keduanya tidak dapat dihasilkan, dan itu jelas, karena masing-masing dari keduanya adalah sunah dan masing-masing memiliki tujuan. Sesungguhnya tujuan kurban adalah jamuan secara umum, sedang aqiqah merupakan jamuan yang bersifat husus, dan keduanya berbeda dengan beberapa kontek masalah yang akan diuraikan. Ini jelas sebagai bantahan atas orang yang beranggapan keduanya (kurban dan aqiqah) dapat dihasilkan (secara bersamaan).
Di dalam kitab “al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra”, al Haitami juga menjelaskan dengan sesi tanya jawab sebagai berikut:
(Soal): Beliau pernah ditanya tentang menyembelih kambing pada hari-hari pelaksanaan kurban dengan niat melaksanakan kurban dan aqiqah. Maka keduanya berhasil ataukah tidak?
(Jawab): Beliau menjawab, semoga Allah memberikan manfa’at dengan ilmu dan pernyataan beliau yang juga mengindikasikan pernyataan sahabat-sahabatnya, dan kami telah berjalan di atasnya (menjadikan sebagai landasan) sejak beberapa tahun dan tidak ada sangsi atau keraguan dalam hal itu, karena masing-masing kurban dan aqiqah adalah sunah yang bertujuan terhadap dzatnya (masing-masing) dan memiliki sebab yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kurban adalah untuk penebusan diri sendiri, sedang aqiqah adalah penebusan anak, karena hikmah dibalik aqiqah adalah kesuburan pertumbuhan dan kesalihan anak, juga diharapkan bakti dan syafa’atnya.
Dengan demikian, tidak ada keraguan bahwa sesungguhnya mengikuti jejak pendapat ini (imam Ibnu Hajar al Haitami) lebih utama bagi orang yang memiliki kelapangan dan kemampuan. Sedang bagi orang yang tidak memiliki kelapangan dan kemampuan, maka mengikuti jejak pendapat imam Ahmad (dan imam al Ramli) adalah lebih utama. Wallahu a’lam bis shawab.
Referensi:
1. Fatawa al Syabkah al Islamiyah. XI/ 20501
5. Fatawa al Fiqhiyah al Kubra. IV/ 256
6. Fatawa al Syabkah al Islamiyah. XI/ 20508
- Mana yang lebih utama antara Aqiqah dan Qurban?
- Bolehkah berqurban sekaligus Aqiqah dengan satu kambing?
I. Didalam sebuah literatur (Fatawa al Syabkah al Islamiyah) dijelaskan bahwa ketika diantara kurban dan aqiqah terhimpun, maka kurban adalah didahulukan sebagimana uraian dengan sesi tanya jawab sebagai berikut:
Soal: Ketika kurban dan aqiqah terhimpun, maka mana diantara keduanya yang lebih utama untuk didahulukan? Apakah boleh menghimpun keduanya? Lalu bagaimana niatnya?
Fatwa: Segala puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Lantas berikutnya kurban dan aqiqah, keduanya adalah sunah. Jika seseorang tidak mampu mendirikan atau melaksanakan keduanya secara bersamaan dikarenakan fakir atau lain sebagainya, maka yang didahulukan adalah melaksanakan kurban karena ruang lingkup waktunya lebih sempit. Sedang waktu aqiqah lebih luas. Dan menyembelih satu hewan sebagai kurban dan aqiqah sekaligus adalah tidak mencukupi.
Dengan demikian, memandang ruang waktu kurban yang lebih sempit dari pada aqiqah, maka berkurban (udhhiyah) lebih berhak untuk didahulukan dari pada aqiqah. Hal demikian bilamana tidak mengikuti pendapat imam al-Ramli yang mengesahkan penggabungan keduanya sehingga mengindikasikan tidak ada yang lebih berhak untuk didahulukan sebagaimana kontek masalah yang akan diuraikan.
II. Imam Syamsuddin; Muhammad bin Abi al ‘Abbas; Ahmad bin Hamzah; Syihabuddin al Ramli di dalam kitabnya (Nihayah al Muhtaj Ila Syarhil Minhaj) menyatakan bahwa jika seseorang berniat dengan seekor kambing yang akan disembelih untuk kurban dan aqiqah (sekaligus), maka keduanya dapat berhasil, dan hal ini kontra dengan orang (Ulama’) yang memiliki anggapan yang berbeda.
Setali tiga uang, imam Manshur bin Yunus bin Idris (Ulama’ dari kalangan madzhab Hambali) di dalam kitabnya (Kisyaful Qina’) menyatakan bahwa jika terhimpun aqiqah dan kurban dan berniat menyembelih untuk keduanya (aqiqah dan kurban), maka hal itu telah mencukupi. Di dalam kitab “al Muntaha”, beliau menyatakan bahwa jika waktu aqiqah bertepatan dengan (waktu) kurban, kemudian ia melaksanakan aqiqah atau melaksanakan kurban, maka hal itu telah mencukupi antara satu dengan yang lain. Penerapannya, keduanya saling mencukupi antara satu dengan yang lain walaupun tidak dengan niat salah satunya (dengan satu niat).
Imam Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al Haitami di dalam kitabnya (Tuhfah al Muhtaj Fi Syarhil Minhaj) menyatakan bahwa secara ekspilisit, kontekstual ungkapan pengarang dan sahabat-sahabatnya menyatakan bahwa sesungguhnya jika seseorang berniat dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka salah satu dari keduanya tidak dapat dihasilkan, dan itu jelas, karena masing-masing dari keduanya adalah sunah dan masing-masing memiliki tujuan. Sesungguhnya tujuan kurban adalah jamuan secara umum, sedang aqiqah merupakan jamuan yang bersifat husus, dan keduanya berbeda dengan beberapa kontek masalah yang akan diuraikan. Ini jelas sebagai bantahan atas orang yang beranggapan keduanya (kurban dan aqiqah) dapat dihasilkan (secara bersamaan).
Di dalam kitab “al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra”, al Haitami juga menjelaskan dengan sesi tanya jawab sebagai berikut:
(Soal): Beliau pernah ditanya tentang menyembelih kambing pada hari-hari pelaksanaan kurban dengan niat melaksanakan kurban dan aqiqah. Maka keduanya berhasil ataukah tidak?
(Jawab): Beliau menjawab, semoga Allah memberikan manfa’at dengan ilmu dan pernyataan beliau yang juga mengindikasikan pernyataan sahabat-sahabatnya, dan kami telah berjalan di atasnya (menjadikan sebagai landasan) sejak beberapa tahun dan tidak ada sangsi atau keraguan dalam hal itu, karena masing-masing kurban dan aqiqah adalah sunah yang bertujuan terhadap dzatnya (masing-masing) dan memiliki sebab yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kurban adalah untuk penebusan diri sendiri, sedang aqiqah adalah penebusan anak, karena hikmah dibalik aqiqah adalah kesuburan pertumbuhan dan kesalihan anak, juga diharapkan bakti dan syafa’atnya.
Dengan demikian, tidak ada keraguan bahwa sesungguhnya mengikuti jejak pendapat ini (imam Ibnu Hajar al Haitami) lebih utama bagi orang yang memiliki kelapangan dan kemampuan. Sedang bagi orang yang tidak memiliki kelapangan dan kemampuan, maka mengikuti jejak pendapat imam Ahmad (dan imam al Ramli) adalah lebih utama. Wallahu a’lam bis shawab.
Referensi:
1. Fatawa al Syabkah al Islamiyah. XI/ 20501
[إذا اجتمعت الأضحية والعقيقة من يكون أولى في ذلك وهل يجوز الجمع بينهما، وكيف تكون النية؟]ـ [الفَتْوَى] الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد: فالأضحية والعقيقة سنتان، فإن عجز عن القيام بهما معاً لفقر ونحوه قدم الأضحية لضيق وقتها واتساع وقت العقيقة، ولا تجزئ ذبيحة واحدة عن الأضحية والعقيقة معاً، وانظر الفتوى رقم: 29953 والفتوى رقم: 885 والله أعلم.
2. Nihayah al Muhtaj Ila Syarhil Minhaj. VIII/ 145
ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا خلافا لمن زعم خلافه.
3. Kisyaful Qina’. III/ 29
( ولو اجتمع عقيقة وأضحية ونوى الذبيحة عنهما ) أي عن العقيقة والأضحية ( أجزأت عنهما نصا ) وقال في المنتهى وإن اتفق وقت عقيقة وأضحية فعق أو ضحى أجزأ عن الأخرى ا هـ ومقتضاه إجزاء إحداهما عن الأخرى وإن لم ينوها .
4. Tuhfah al Muhtaj Fi Syarhil Minhaj. IX/ 369
وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَتْنِ وَالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ كَمَا يَأْتِي وَبِهَذَا يَتَّضِحُ الرَّدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ حُصُولَهُمَا
5. Fatawa al Fiqhiyah al Kubra. IV/ 256
(وَسُئِلَ) - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - عَنْ ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أَوْ لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عَلَيْهِ مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُودِ مِنْ الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنْ النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عَنْ الْوَلَدِ إذْ بِهَا نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ.
6. Fatawa al Syabkah al Islamiyah. XI/ 20508
[هل يجوز ذبح الأضحية بنية الذبح ونية العقيقة معا؟]ـ [الفَتْوَى الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد: فهذه المسألة اختلف فيها أهل العلم على قولين منهم من أجازها كما هو مذهب أحمد رحمه الله ومن وافقه. ومنهم من منعها لأن المقصود مختلف، فالمقصود بالأضحية الفداء عن النفس ومن العقيقة الفداء عن الطفل وعليه فلا يتداخلان. ولاشك أن الأخذ بهذا القول أولى لمن كانت عنده سعة وقدرة عليه فمن لم تكن له سعة فالأخذ بمذهب أحمد أولى له. فتاوى الشبكة الإسلامية








Home