Mendistribusikan Zakat untuk Masjid
PERTANYAAN :
Bolehkan Zakat didistribusikan untuk pembangunan Masjid, Madrasah, pesantren dan sarana lainnya?
JAWABAN :
Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Amr Ba’alawi di dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin menegaskan bahwa Masjid tidak memiliki hak dari zakat secara mutlak, karena tidak boleh mendistribusikannya kepada selain orang muslim yang merdeka dan zakat tidak seperti wasiat.
Syaikh Abdullah al-Hariri di dalam kitabnya (Bughyah al-Thalib) juga menegaskan bahwa Hadits Nabi yang mengurai tentang muatan firman Allah “fi sabilillah” adalah sebagian amal kebajikan, tidak keseluruhannya, yaitu jihad.
Dan termasuk dalam kategori “fi sabilillah” menurut Imam Ahmad adalah orang yang hendak melaksanakan haji dan ia fakir. Dan tidak seorangpun dari kalangan Imam Mujtahid menyatakan bahwa kalimat “fi sabilillah” bersifat universal yang meliputi segala bentuk kebajikan yang disyari’atkan. Hal itu hanya dikemukakan oleh sebagian ilmuan terkini dari kalangan madzhab Hanafi namun bukan sahabat Imam Abu Hanifah dalam kapasitas sebagai seorang mujtahid. Maka haram mengadopsi pendapatnya.
Prof. DR. Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili di dalam kitabnya (al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu) menjelaskan apakah zakat boleh didistribusikan kepada selain kelompok-kelompok ini? Mayoritas pakar Fiqh sepakat bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan mendistribusikan zakat kepada selain yang telah disebutkan Allah, seperti membangun Masjid, jembatan, bendungan, memperbaiki jalan, mengkafani jenazah, melunasi hutang, menjamu tamu, keperluan perang seperti membuat kapal perang, membeli pedang dan lain sebagainya dari ragam pendekatan terhadap Allah yang tidak memiliki unsur kepemilikan di dalamnya.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum mendistribusikan zakat fitrah pada Masjid adalah tidak diperbolehkan, karena Masjid tidak dalam kategori 8 golongan yang berhak menerima zakat. Wallahu a’lam bis shawab.
REFERENSI :
1. Bughyah al-Mustarsyidin. I/ 220
(مسألة) : لا يستحق المسجد شيئاً من الزكاة مطلقاً ، إذ لا يجوز صرفها إلا لحرّ مسلم ، وليست الزكاة كالوصية .
2. Bughyah al-Thalib. 386-387
فدلنا حديث النبي وهو المبين لما أنزل الله في كتابه أن المراد بقول الله تعالى ( و في سبيل الله ) في آية الصدقات بعض أعمال البر لا كلها وهو الجهاد. و يدخل في سبيل الله عند الإمام أحمد من يريد الحج وهو فقير. و لم يقل إن كلمة ( و في سبيل الله ) تعم كل مشروع خيري أحد من الأئمة المجتهدين إنما ذلك ذكره بعض الحنفية من المتأخرين ليس من أصحاب أبي حنيفة الذين هم مجتهدون فحرام أن يؤخذ بقول هذا العالم .
Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu. IX/ 32
هل تعطى الزكاة لغير هذه الأصناف؟ اتفق جماهير فقهاء المذاهب (1) على أنه لا يجوز صرف الزكاة إلى غير من ذكر الله تعالى من بناء المساجد والجسور والقناطر والسقايات وكري الأنهار وإصلاح الطرقات، وتكفين الموتى، وقضاء الدين، والتوسعة على الأضياف، وبناء الأسوار وإعداد وسائل الجهاد، كصناعة السفن الحربية وشراء السلاح، ونحو ذلك من القرب التي لم يذكرها الله تعالى مما لا تمليك فيه








Home