Menjual Daging Atau Kulit Kurban Dan Gaji Tukang Jagal
Pertanyaan :
Jawaban :
“Bolehkah orang yang berkurban atau wakilnya menjual sebagian daging
atau kulit hewan kurban dan bolehkah menjadikannya sebagai upah tukang
jagal?”
Jawaban :
Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya
(al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab) mengungkapkan bahwa penjelasan Imam
Syafi’i dan sahabat-sahabatnya menyatakan bahwa tidak diperbolehkan
menjual sesuatu dari hadiah dan kurban, baik berstatus nadzar atau
sunah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan lain sebagainya. Dan
tidak boleh menjadikan kulit juga yang lain sebagai upah tukang jagal.
Orang yang berkurban atau pemberi hadiah harus mensedakahkannya atau ia
(boleh) mengambil bagian yang dapat dimanfa’atkan seperti kulit untuk
dijadikan wadah air, timba, tapak kaki (muzah) dan lain sebagainya. Imam
al-Haramain menceritakan bahwa penulis kitab “al-Taqrib” menceritakan
sebuah pendapat yang langka yang menyatakan kebolehan menjual kulit dan
mensedekahkannya berupa nilai nominal serta didistribusikan ditempat
pendistribusian kurban. Pendapat yang shahih yang populer yang
dipaparkan oleh Imam Syafi’i dan diperkuat oleh mayoritas Ulama’
menyatakan bahwa penjualan semacam ini tidak diperbolehkan sebagaimana
tidak diperbolehkan menjual untuk dirinya sendiri dan menjual daging
serta lemak. Sahabat kami berkata “tidak ada perbedaan tentang batalnya
penjualan antara menjual sesuatu yang bermanfa’at dirumah dan yang
lain”. Dan sunah mensedekahkan keranjang serta tali pengikatnya, namun
hal itu tidaklah wajib. Hal ini dipaparkan oleh Imam al-Bandaniji dan
yang lain.
Imam Taqiyuddin al-Hishni di dalam kitabnya (Kifayah al-Akhyar) juga
menjelaskan bahwa tempat (bagian) hewan kurban yang bermanfa’at tidak
boleh dijual bahkan kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah
tukang jagal walaupun berstatus (kurban) sunah. Orang yang berkurban
harus mensedekahkan dan ia boleh mengambil bagian yang bermanfa’at yakni
tapak kaki, sepatu, timba atau yang lain dan tidak boleh menjadikannya
sebagai upah. Sedang tanduk adalah sebagaimana kulit. Imam Abu Hanifah
menyatakan bahwa diperbolehkan menjual dan mensedekahkan nilai
nominalnya lalu dipergunakan untuk membeli sesuatu yang bermanfa’at di
rumah. Hal ini dianalogikan dengan daging.
Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga
mengingatkan bahwa wakil adalah orang yang terpercaya, karena ia
merupakan kepanjangan tangan orang yang mewakilkan dalam kekuasaan dan
pendistribusian, maka kekuasaanya laksana orang yang mewakilkan.
Imam Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Syirazi Abu Ishaq di dalam kitabnya
(al-Muhaddzab) juga mengingatkan bahwa wakil tidak memiliki wewenang
dalam pendistribusian kecuali berdasar izin orang yang mewakilkan, baik
(izin) melalui ucapan atau convensi, karena pendistribusiannya adalah
berdasar izin.
Syaikh Ibrahim al-Baijuri di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Baijury) juga
menambahkan bahwa keharaman menjadikan sebagai upah tukang jagal karena
searti dengan menjual. Jika ia diberi namun tidak sebagai upah melainkan
sedekah, maka hal itu tidaklah haram. Ia boleh menghadiahkannya dan
menjadikannya wadah air atau tapak kaki dan lain sebagainya seperti
menjadikan sebagai tudung tutup kepala, ia juga boleh meminjamkannya,
namun mensedekahkannya lebih utama. Hal ini dalam kontek kurban sunah.
Sedang kurban yang berstatus wajib harus disedekahkan berserta kulitnya,
sebagaimana uraian di dalam kitab “al-Majmu”’. Adapun tanduk adalah
sebagaimana kulit dalam hal yang telah dipaparkan.
Dari pemaparan tersebut di atas dan mengacu pada pendapat ilmuan dari
kalangan madzhab Syafi’i, dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan
menjual bagian dari hewan kurban termasuk kulitnya, juga tidak boleh
menjadikannya sebagai upah tukang jagal, namun jika tidak sebagai upah
melainkan sebagai sedekah, maka hal itu tidak dilarang. Ketentuan
semacam ini juga berlaku bagi wakil, karena wakil adalah kepanjangan
tangan orang yang mewakilkan.
Wallahu a’lam bis shawab.
REFERENSI :
1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VIII/ 419
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية
نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره
ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ
منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك * وحكى امام الحرمين ان
صاحب التقريب حكى قولا غريبا انه يجوز بيع الجلد والتصدق بثمنه ويصرف مصرف
الاضحية فيجب التشريك فيه كالانتفاع باللحم * والصحيح المشهور الذي تظاهرت
عليه نصوص الشافعي وقطع به الجمهور انه لا يجوز هذا البيع كما لا يجوز
بيعه لاخذ ثمنه لنفسه وكما لا يجوز بيع اللحم والشحم * قال اصحابنا ولا
فرق في بطلان البيع بين بيعه بشئ ينتفع به في البيت وغيره والله أعلم *
ويستحب أن يتصدق بجلالها ونعالها التى قلدتها ولا يلزمه ذلك
صرح به البندنيجي وغيره والله أعلم .
2. Kifayah al-Akhyar. I/ 533
واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز
جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع
به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد وعند أبي حنيفة
رحمه الله أنه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في
البيت لنا القياس على اللحم وعن صاحب التقريب حكاية قول غريب أنه يجوز بيع
الجلد ويصرف ثمنه مصرف الأضحية والله أعلم.
3. Hasyiyah al-Jamal. VI/ 704
قوله والوكيل أمين أي لأنه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده ولأن الوكالة عقد إرفاق ومعونة والضمان مناف لذلك ا ه سم.
4. Al-Muhaddzab. I/ 350
ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من
جهة العرف لان تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف
بالنطق وبالعرف.
5. Hasyiyah al-Baijury. II/ 566-567
(قوله ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار) اى لانه في معنى البيع فان اعطاه له لا
على انه اجرة بل صدقة لم يحرم وله اهداؤه وجعله سقاء او خفا او نحو ذلك
كجعله فروة وله اعارته والتصدق به افضل وهذا في اضحية التطوع اه. واما
الواجبة فيجب التصدق بجلدها كما في المجموع والقرن مثل الجلد فيما ذكر.








Home