Panitia Kurban Mengambil Daging Kurban Untuk Di Makan Bersama
Pertanyaan :
Bolehkan panitia kurban mengambil daging hewan kurban untuk dimasak dan dimakan bersama rekan panitia?
Jawaban :
Imam
Syamsuddin; Muhammad bin Ahmad al Khatib al Syarbini al Syafi’i di
dalam kitabnya (Mughni al Muhtaj) menjelaskan bahwa jenis yang no. 4
adalah tentang memakan daging kurban, beliau memulainya dengan
menyatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang berkurban memakan
(daging) dari hewan kurban yang disembelih atas nama dirinya sendiri
sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah (tathawwu’). Bahkan hal itu
(memakan daging kurban tathawwu’) adalah sunah karena menganalogikan
atas hadiah tathawwu’ sebagaimana yang tersurat dalam firman Allah:
"Maka
makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. al Haj: 28)
Didalam
sunan al Baihaqi juga disebutkan bahwa sesungguhnya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan sebagian daging hewan yang
dikurbankan. Al Syarbini juga mengungkapkan bahwa tidak diwajibkan
memakan sebagian daging kurban sebagaimana yang dikemukakan (oleh
sebagian pendapat yang menyatakan wajib) karena berpijak pada lahirnya
ayat adalah juga berpijak pada firman Allah:
"Dan
telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah,
kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama
Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah
terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya
dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah
menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."
(QS. al Haj: 36)
Kalimat
“kami jadikan untuk kamu (manusia)” merupakan perintah untuk memilih
antara meninggalkan (tidak memakan) dan memakannya. Al Syarbini juga
mengutip pernyataan imam Nawawi di dalam kitab al Muhaddzab yang
menyatakan bahwa dikecualikan dari hal tersebut adalah orang yang
berkurban atas nama orang lain, seperti atas nama orang yang telah
meninggal dengan ketentuan (syarat) yang akan disebutkan, maka tidak
diperbolehkan baginya dan orang kaya memakan sebagian daging kurban yang
disembelih. Hal ini juga dipertegas oleh imam al Qaffal. Beliau
menyatakan bahwa sesungguhnya orang yang berkurban atas nama orang yang
telah meninggal, maka tidak halal baginya memakan sebagian daging hewan
kurban yang disembelih kecuali dengan izinnya, sedang izin tidak mungkin
didapat, maka wajib mensedekahkan (semua) daging kurban atas namanya.
Demikian juga kurban yang bersifat wajib, tidak boleh baginya (orang
yang berkurban) memakan sebagian daging hewan kurban yang disembelih.
Jika ia memakan sebagian daging kurban, maka ia wajib mengganti.
Imam
Ibnu Qasim al-Ghazi di dalam kitabnya (al Bajuri) juga menjelaskan
bahwa tidak sah mewakilkan ibadah badaniyah kecuali haji, umrah, dan
merawat jenazah selain menshalatinya. Dan termasuk di dalam haji adalah
hal-hal yang berkaitan dengan haji, seperti dua raka’at tawaf.
Pernyataan pengarang “dan seperti membagikan zakat” adalah seperti
menyembelih hewan kurban, aqiqah, membagikan kafarat dan nadzar. Dan
tidak diperbolehkan baginya (wakil) mengambil sesuatu dari hal-hal
tersebut kecuali sesuatu (kadar) yang telah ditentukan oleh orang yang
mewakilkan (muwakkil).
Imam
Ibnu Abidin Muhammad Amin bin Amr bin Abdul Aziz Abidin al Dimasyqa
al Hanafi (Ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi) di dalam kitabnya (Raddu
al Muhtar) menyatakan bahwa orang yang berkurban atas nama orang yang
telah meninggal, maka ia melakukan sebagaimana ia melakukan dalam kurban
atas nama diri sendiri, ya’ni mensedekahkan dan memakannya (sebagian)
dan pahala diperuntukkan orang yang meninggal dan kepemilikan adalah
bagi orang yang menyembelih.
Dari
pemaparan tersebut diatas, secara implisit dapat diketahui bahwa
menurut Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i, panitia penyelenggara
kurban tidak diperbolehkan mengambil sebagian daging kurban untuk
dimakan bersama rekan panitia yang lain kecuali dengan seizin orang yang
mana hewan kurban disembelih atas namanya (orang yang berkurban,
mudlahhi). Sedang menurut Ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, panitia
penyelenggara kurban diperbolehkan mengambil sebagian daging kurban
untuk dimakan bersama rekan panitia yang lain walaupun tidak dengan izin
orang yang mana hewan kurban disembelih atas namanya (orang yang
berkurban, mudlahhi), karena panitia penyelenggara kurban merupakan
kepanjangan tangan orang yang berkurban (mudlahhi), maka segala hukum
yang berlaku padanya juga berlaku bagi panitia. Wallahu a’lam bis
shawab.
REFERENSI :
1. Mughni al Muhtaj. VI/ 134
النوع الرابع حكم الأكل من الأضحية، وقد شرع فيه بقوله (وله) أي للمضحي (الأكل من أضحية تطوع) ضحى بها عن نفسه، بل يستحب قياسا على هدي التطوع الثابت بقوله تعالى: {فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير} [الحج: 28] أي الشديد الفقر، وفي البيهقي «أنه - صلى الله عليه وسلم - كان يأكل من كبد أضحيته» وإنما لم يجب الأكل منها كما قيل به لظاهر الآية، لقوله تعالى: {والبدن جعلناها لكم من شعائر الله} [الحج: 36] فجعلها لنا، وما جعل للإنسان فهو مخير بين تركه وأكله قال في المهذب، وخرج بذلك من ضحى عن غيره كميت بشرطه الآتي فليس له ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها، وبه صرح القفال وعلله بأن الأضحية وقعت عنه، فلا يحل الأكل منها إلا بإذنه، وقد تعذر فيجب التصدق بها عنه، والأضحية الواجبة لا يجوز له الأكل منها، فإن أكل منها شيئا غرم بدله
2. Al Bajuri ‘Ala Ibni Qasim. I/ 387
(قوله
فلا يصح التوكيل في عبادة بدنية) الى ان قال...... (الا الحج) اى والعمرة
وتجهيز الميت غير الصلاة عليه ويندرج في الحج توابعه كركعتي الطواف وقوله
وتفرقة الزكاة مثلا اي وكذبح اضحية وعقيقة وتفرقة كفارة ومنذور ولا يجوز له
اخذ شئ منها الا ان عين له الموكل قدرا منها.
3. Raddul Muhtar. VI/ 326
مَنْ
ضَحَّى عَنْ الْمَيِّتِ يَصْنَعُ كَمَا يَصْنَعُ فِي أُضْحِيَّةِ نَفْسِهِ
مِنْ التَّصَدُّقِ وَالْأَكْلِ وَالْأَجْرُ لِلْمَيِّتِ وَالْمِلْكُ
لِلذَّابِحِ.








Home