PUASA ARAFAH KETIKA TERJADI PERBEDAAN PENANGGALAN
Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah berbeda untuk tahun ini antara negri mekkah & indonesia..
Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.
Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas menjelaskan,
لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ
“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”
Jawab Ibnu Abbas,
“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).
Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku.
Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka.
Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”
Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya.
Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak.
Masalah ini pernah diangkat pula dalam bahtsul masail pada Forum
Muktamar Ke-30 NU di Pesantren Lirboyo, Kediri, November 1999 M. Peserta
forum Muktamar NU saat itu dihadapkan pada kenyataan di mana waktu di
Indonesia lebih cepat kira-kira 4-5 jam dari waktu Saudi Arabia. Dengan
demikian, waktu sahur atau buka puasa bagi Muslimin di Indonesia lebih
cepat kira-kira 4-5 jam.
Pertanyaannya kemudian
adalah puasa sunnah hari ‘Arafah bagi kaum Muslimin yang tidak sedang
melakukan ibadah haji, apakah karena peristiwa wuquf atau karena
kalender bulan Hijriyah?
Forum muktamar NU
ketika itu menjawab bahwa puasa yang dilakukan adalah karena yaumu
‘Arafah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara
setempat yang berdasarkan rukyatul hilal. Mereka mengutip antara lain
Kitab Futuhatul Wahhab karya Syekh Sulaiman Al-Jamal.
وَقَدْ
قَالُوا لَيْسَ يَوْمُ الْفِطْرِ أَوَّلَ شَوَّالٍ مُطْلَقًا بَلْ يَوْمَ
يُفْطِرُ النَّاسُ وَكَذَا يَوْمُ النَّحْرِ يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ
وَيَوْمُ عَرَفَةَ الَّذِي يَظْهَرُ لَهُمْ أَنَّهُ يَوْمُ عَرَفَةَ
سَوَاءٌ التَّاسِعُ وَالْعَاشِرُ لِخَبَرِ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ
النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
وَصَحَّحَهُ وَفِي رِوَايَةٍ لِلشَّافِعِيِّ وَعَرَفَةُ يَوْمَ يَعْرِفُ
النَّاسُ وَمَنْ رَأَى الْهِلَالَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ غَيْرِهِ وَشَهِدَ
بِهِ فَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ يَقِفُ قَبْلَهُمْ لَا مَعَهُمْ وَيُجْزِيهِ
إذْ الْعِبْرَةُ فِي دُخُولِ وَقْتِ عَرَفَةَ وَخُرُوجِهِ بِاعْتِقَادِهِ
Artinya,
“Para ulama berkata, ‘Hari raya fitri itu bukan berarti awal Syawwal
secara mutlak, (namun) adalah hari di mana orang-orang sudah tidak
berpuasa lagi, demikian halnya hari nahr adalah hari orang-orang
menyembelih kurban, dan begitu pula hari Arafah adalah hari yang menurut
orang-orang tampak sebagai hari Arafah, meski tanggal 9 dan 10
Dzulhijjah, mengingat hadits, ‘Berbuka (tidak puasa lagi) yaitu hari
orang-orang tidak berpuasa dan Idul Adha adalah hari orang-orang
menyembelih kurban,’ (HR Tirmidzi, dan ia shahihkan). Dalam riwayat Imam
Syafi’i ada hadits, ‘Hari Arafah adalah hari yang telah dimaklumi oleh
orang-orang.’ Barangsiapa melihat hilal sendirian atau bersama orang
lain dan ia bersaksi dengannya, lalu kesaksiannya itu ditolak, maka ia
harus wuquf sebelum orang-orang, tidak boleh wuquf bersama mereka, dan
wuqufnya mencukupi (sebagai rukun haji). Sebab yang menjadi pedoman
perihal waktu masuk dan keluarnya hari Arafah adalah keyakinannya
sendiri,” (Lihat Sulaiman bin Manshur Al-Jamal, Futuhatul Wahhab bi Taudhihi Fathil Wahhab, (Mesir, At-Tujjariyah Al-Kubra: tanpa catatan tahun), jilid II, halaman 460).
Dari
keterangan ini kita menyimpulkan bahwa hari puasa sunnah Arafah jatuh
pada tanggal 9 Dzulhijjah yang penetapan awal bulannya didasarkan pada
aktivitas rukyatul hilal pada negeri tersebut, bukan pada hari di mana
para jamaah haji melakukan wuquf di bukit Arafah, Arab Saudi.
Yang
dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits
dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/8946-kenapa-hilal-di-saudi-arabia-terlihat-lebih-dulu-dari-indonesia.html
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian
melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka
genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih.
HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits
bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang
dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah
tidak.Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/8946-kenapa-hilal-di-saudi-arabia-terlihat-lebih-dulu-dari-indonesia.html
Yang
dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits
dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/8946-kenapa-hilal-di-saudi-arabia-terlihat-lebih-dulu-dari-indonesia.html
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian
melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka
genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih.
HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits
bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang
dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah
tidak.Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/8946-kenapa-hilal-di-saudi-arabia-terlihat-lebih-dulu-dari-indonesia.html








Home